iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Febaruari 2024 kemarin.  
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Febaruari 2024 kemarin.  

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi dipastikan bakal gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketujuh TPS tersebut yakni empat berada di Kota Jambi, tiga sisanya di Kabupaten Batanghari. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan ketujuh TPS tersebut dilakukan PSU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Iya, ada tujuh TPS dipastikan PSU. Ini merupakan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya, Senin (19/2) kemarin. 

Untuk Kota Jambi, kata Suparmin, PSU dilakukan di TPS 66 Kelurahan Simpang Rimbo dan TPS 4 di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Sedangkan dua TPS lainnya yakni TPS 15 Penyengat Rendah dan TPS 21 Buluran. 

Berikutnya di Kabupaten Batangari yakni TPS 4 Sukaramai dan TPS 3 Pelayangan, Kecamatan Tembesi. Kemudian TPS 8 Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung. “Untuk pelaksanaan PSU kita minta dilakukan paling akhir pada 24 Februari. Pertimbangannya agar bisa melihat jika ada kemungkinan lainnya,” sebutnya.


Berita Terkait



add images